Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L. Ini lima fakta terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan oleh suami dari L, yakni J ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Berikut lima fakta terkait dugaan perselingkuhan Kompol Agung Basuni itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kompol Agung Dinonaktifkan
Atas laporan itu, Polda Sumut lalu menyelidiki dugaan perselingkuhan itu. Setelah itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.
"Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).
2. Agung Tetap Diproses Meski Laporan Dicabut
Hadi Wahyudi menyebut J telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut. Meski telah dicabut, proses sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan.
"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang," ujarnya.
3. Polda Punya Bukti Soal Perselingkuhan Kompol Agung
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut.
"Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti. Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto," kata Dudung, Jumat (26/5).
4. Perselingkuhan Agung Coreng Citra Polri
Dudung mengaku perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyidang Agung atas dugaan perselingkuhan itu.
"Tapi kemarin dari keluarga mencabut perkara, cuman secara kode etik tetap kita proses. Itu mempermalukan citra Polri, harus ditindak tegas," ujarnya.
5. Kompol Agung Segera Disidang
Perwira menengah Polri mengaku Propam akan segera melakukan sidang kode etik terhadap Kompol Agung. Sidang etik itu rencananya akan digelar dua pekan lagi.
"Sudah ditangani sama kita, sudah ditindak, tinggal nunggu sidang saja, mungkin dalam dua minggu ke depan," kata Dudung.
Dudung sendiri belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima Kompol Agung atas kasus perselingkuhan itu. Ia mengaku hal itu nantinya akan diputuskan dalam persidangan.
"(Sanksi) itu nanti hasil sidang, fakta dalam persidangan nanti bagaimana diungkap," jelasnya.
(afb/afb)