JPU Irma mengungkapkan fakta baru di sidang lanjutan dengan terdakwa bos judi online Apin BK. Irma menyebut Apin BK menghabiskan uang Rp 25,9 miliar ke luar negeri dalam dua sesi.
Apin BK sempat mengaku tidak paham dengan fakta yang dibeberkan oleh JPU Irma. Terdakwa bahkan sempat bertanya ke jaksa.
"Iya yang mana, bu?" kata Apin BK di PN Medan, Senin (22/5/2023).
Irma kemudian membaca perlahan terkait transaksi yang dilakukan oleh Apin BK. Yang di mana ada transaksi sebesar Rp 25,9 miliar untuk dihabiskan di luar negeri.
Adapun angka fantastis itu dilakukan Apin BK dalam dua kali transaksi. Transaksi pertama dilakukan oleh Apin BK dengan Surya. Adapun nilai yang tercantum sebesar Rp 19,9 Miliar.
Dalam keterangan yang dibacakan jaksa, uang belasan miliar itu digunakan untuk penukaran mata uang asing yang digunakan Apin BK di luar negeri.
"Kemudian transaksi dengan Surya senilai Rp 19.920.000.000 untuk membeli mata uang asing untuk kemudian uang tersebut saya gunakan di luar negeri," jelas jaksa.
Transaksi dalam maksud serupa juga dilakukan terdakwa tak hanya sekali. Ditemukan transaksi sejumlah Rp 6 miliar yang digunakan untuk membeli mata uang asing.
Pada transaksi kedua, Apin BK menukarkan Rp 6 miliar itu kepada Mekarindo Bani Sejahtera. Dalam keterangan tersebut, uang itu juga digunakan Apin BK untuk di luar negeri.
"Kemudian transaksi dengan Mekarindo Bani Sejahtera senilai Rp 6 miliar adalah transaksi untuk membeli mata uang asing untuk kemudian uang tersebut saya gunakan di luar negeri," lanjutnya.
Penjelasan Apin BK soal Habiskan Rp 25,9 miliar di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Sejumlah Ruas Jalan Deli Serdang dan Kota Medan Terendam Banjir"
(astj/astj)