Demi Pinjam Uang, Bos Judi Online Apin BK Rekayasa Transaksi Ratusan Miliar

Demi Pinjam Uang, Bos Judi Online Apin BK Rekayasa Transaksi Ratusan Miliar

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 22 Mei 2023 14:46 WIB
Apin BK berfoto di Rutan Tanjung Gusta Medan (Foto: Istimewa)
Apin BK terdakwa bos judi online (Foto: Istimewa)
Medan -

Terdakwa bos judi online Cemara Asri, Apin BK mengaku merekayasa transaksi ratusan miliar di Bank Central Asia (BCA). Rekayasa itu dilakukan Apin BK agar permohonannya meminjam uang di BCA disetujui.

Fakta ini diungkapkan oleh JPU, Irma pada sidang lanjutan Apin BK di PN Medan. Jaksa kemudian merinci transaksi ratusan miliar yang dilakukan bos judi online itu di BCA.

Transaksi itu melibatkan PT Bursa Keramik usaha yang dimiliki terdakwa. Transaksi tersebut dimaksudkan untuk menghidupkan profil keuangan perusahaan terdakwa. Nilai transaksi yang pertama dibacakan jaksa senilai Rp 145 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dari transaksi keuangan di nomor rekening 864561777 atas nama Jonni Apin di BCA. Di sini saudara jelaskan, saudara catat ya nanti disanggah boleh. Transaksi dengan Kusmanto senilai Rp 145.363.118.000 adalah transaksi untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan saya pada Bursa Keramik," kata Irma dalam persidangan di PN Medan, Senin (22/5/2023).

Pada transaksi itu pula, Apin BK mempercayakan uang senilai ratusan miliar itu kepada Kusmanto. Berdasarkan keterangan yang dibacakan oleh jaksa bahwa Kusmanto adalah manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi terdakwa.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya jaksa bertanya apakah keterangan tersebut memang benar pernah dilakukan. Lantas terdakwa mengatakan betul.

"Dengan demikian saya dapat meminjam kepada bank berdasarkan transaksi keuangan Bursa Keramik milik saya. Saya kenal dengan Kusmanto. Kusmanto merupakan manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi saya. Benar?" lanjutnya.

"Betul," jawab Apin BK menanggapi perkataan jaksa.

Bukan hanya sekali, bos judi online kembali melakukan rekayasa transaksi dengan nilai Rp 106 miliar. Transaksi itu bertujuan untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan terdakwa. Dari hasil transaksi itulah terdakwa akan mudah meminjam pada bank.

"Kemudian transaksi dengan Joni senilai Rp 106.164.000.000 adalah transaksi untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan saya. Dengan demikian saya dapat meminjam pada bank berdasarkan profil transaksi keuangan milik saya," kata jaksa.

Penemuan transaksi itu kemudian menarik majelis hakim bertanya. Dahlan selaku Ketua Majelis Hakim bertanya apakah seluruh transaksi itu memang benar sesuai fakta atau hanya direkayasa dan dikembalikan lagi kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa mengatakan dikembalikan lagi oleh perusahaannya kepada terdakwa.

"Oke saya tindaklanjuti pertanyaan dari penuntut umum. Itu kan tadi ada transaksi-transaksi yang baru ditanyakan. Itu transaksi untuk fakta yang sebenarnya atau sekadar transaksi aja nanti uangnya dikembalikan lagi?" tanya Dahlan.

"Ya itu dikembalikan ke saya. Itu dikembalikan ke saya, Yang Mulia," jawab Apin BK.

"Itu untuk sekadar saja, Yang Mulia. Supaya untuk membantu. Nampak perputarannya besar. Terus saya bisa pinjam uang," lanjutnya.

Penjelasan Apin BK soal Rekayasa Transaksi di Halaman Berikutnya...

Lalu hakim menegaskan apakah transaksi tersebut memang direkayasa. Awalnya terdakwa membantah adanya rekayasa.

"Berarti transaksi memang direkayasa?" tanya hakim.

"Bukan direkayasa yang mulia," jawab terdakwa.

Kemudian hakim menjelaskan kembali pertanyaannya dengan runut. Lantas terdakwa mengakui bahwa memang adanya rekayasa transaksi demi memuluskan langkah meminjam ke berbagai bank.

"Itu transaksi yang sebenarnya atau rekayasa belaka saja biar bisa minjam ke bank?" tanya hakim sekali lagi.

"Rekayasa yang mulia," jawab bos judi online Apin BK.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads