Atlet MMA asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara karena membunuh abang kandungnya, Marganti Siregar. Hakim punya pertimbangan khusus hingga akhirnya menjatuhkan vonis ringan ke Elipitua.
Sidang vonis terhadap Elipitua dibacakan hakim di PN Tarutun, Rabu (8/3) kemarin. Majelis hakim menyatakan Elipitua terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan itu.
"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar hakim dalam persidangan itu seperti dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Kamis (9/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.
Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Elipitua Siregar dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumya, JPU dari Kejaksaan Negeri Taput menuntut Elipitua dengan tuntutan dua tahun penjara.
Jaksa menjerat Elipitua dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua. Adapun hal yang meringankan tuntutan itu, karena keluarga telah mengikhlaskan kematian korban.
Penjelasan Hakim soal Vonis Elipitua di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: 2 Pemuda Serang Resepsionis Hotel di Medan gegara Kunci Kamar"
(astj/astj)