Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan Atlet MMA Elipitua

Round Up

Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan Atlet MMA Elipitua

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 10 Mar 2023 07:00 WIB
Elipitua Siregar
Elipitua Siregar saat bertarung (Foto: dok.ONE Championship)
Medan -

Atlet MMA asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara karena membunuh abang kandungnya, Marganti Siregar. Hakim punya pertimbangan khusus hingga akhirnya menjatuhkan vonis ringan ke Elipitua.

Sidang vonis terhadap Elipitua dibacakan hakim di PN Tarutun, Rabu (8/3) kemarin. Majelis hakim menyatakan Elipitua terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar hakim dalam persidangan itu seperti dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Elipitua Siregar dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumya, JPU dari Kejaksaan Negeri Taput menuntut Elipitua dengan tuntutan dua tahun penjara.

Jaksa menjerat Elipitua dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua. Adapun hal yang meringankan tuntutan itu, karena keluarga telah mengikhlaskan kematian korban.

Penjelasan Hakim soal Vonis Elipitua di Halaman Selanjutnya...

Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang, menjelaskan alasan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis dua tahun ke Elipitua.

"Yang meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang telah berusia lanjut dan sedang sakit keras," kata Natanael saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, hal meringankan hukuman Elipitua itu karena dirinya mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Lalu, hal yang meringankan lainnya, karena perbuatan Elipitua telah dimaafkan oleh ibu dan saudara-saudaranya.

"Terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Perbuatan terdakwa juga telah dimaafkan ibu serta saudara-saudaranya," ujarnya.

Sementara hal yang memberatkan hukuman Elipitua itu, karena perbuatannya telah mengakibatkan nyawa abangnya, Marganti Siregar, melayang.

"Keadaan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya Marganti Siregar," kata Natanael.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads