Majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun ke mantan Menteri Perdagangan Thoma Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Tom Lembon menilai hakim yang memvonisnya bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct serta hanya mencari-cari kesalahannya.
"Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," ujar Pengacara Tom, Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025) dikutip detikNews.
Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty," kata Zaid.
"Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tambahnya.
Zaid mengatakan pelaporan ini bukan bentuk balas dendam dari Tom melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum. Selain ke MA, Tom juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY).
"Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," tambahnya.
Dia mengatakan pihaknya akan bergerak ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pelaporan ke MA dan KY ini. Dia mengatakan Tom ingin melaporkan tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi impor gula ke Ombudsman dan BPKP.
"Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP Yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.
(astj/astj)