Divonis 2 Tahun Bui, Atlet MMA Elipitua Siregar Bakal Bebas Oktober 2024

Divonis 2 Tahun Bui, Atlet MMA Elipitua Siregar Bakal Bebas Oktober 2024

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 09 Mar 2023 13:40 WIB
Elipitua Siregar
Foto: ONE Championship
Tapanuli Utara -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada atlet Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar. Elipitua diperkirakan akan bebas usai menjalankan hukuman pada Oktober 2024 nanti.

Sidang putusan terhadap Elipitua itu digelar di PN Tarutung, pada Rabu (8/3/2023). Hakim menyatakan Elipitua terbukti bersalah telah membunuh abang kandungnya, Marganti Siregar.

"Menyatakan Terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar hakim seperti dikutip detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis (9/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Elipitua Siregar dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.

Elipitua sendiri ditangkap di rumah keluarganya pada 15 Oktober 2022 lalu. Penangkapan atlet MMA itu hanya selang beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan terhadap abang kandungnya itu.

Setelah ditangkap, Elipitua lalu dibawa menuju Polres Taput, untuk diperiksa. Lalu, pada 16 Oktober 2022, pihak kepolisian menetapkan Elipitua sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Bila merujuk vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim, Elipitua telah melalui sekitar lima bulan masa tahanannya.

Dengan begitu, sisa masa tahanan yang akan dilalui Elipitua sekitar 1,5 tahun lagi. Oleh karena itu, Elipitua diperkirakan bakal bebas pada Oktober 2024 nanti.

Namun, perkiraan itu belum termasuk jika Elipitua mendapatkan sejumlah remisi atau potongan masa tahanan.

Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang menyebut hal yang memberatkan hukuman Elipitua, karena perbuatannya telah mengakibatkan nyawa abangnya, melayang.

"Keadaan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya Marganti Siregar," kata Natanael, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis.

Sementara hal yang meringankan vonis Elipitua itu, Natanael menyebut ada beberapa hal. Salah satunya, karena terdakwa mengakui perbuatannya.

"Adapun yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Natanael.

"Lalu, terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang telah berusia lanjut dan sedang sakit keras serta karena perbuatan terdakwa telah dimaafkan ibu serta saudara-saudaranya," sambungnya.




(afb/afb)


Hide Ads