Polres Asahan menangkap pria bernama Syahrul Syaputra (46) saat membawa sabu-sabu seberat 50 kg. Narkoba itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan seorang pelaku di Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut pelaku ditangkap pada Selasa (14/2/2023). Saat itu, pelaku sedang melintas dengan menggunakan mobilnya di Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Syahrul menyebut sabu itu akan dibawanya menuju Medan atas suruhan seorang pelaku asal Malaysia yang saat ini masih diburu.
Untuk membawa narkoba itu, Syahrul dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 2,5 juta. Usai ditangkap, Syahrul lalu dibawa menuju Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif," pungkasnya.
(dpw/dpw)