Tiga pengedar ganja jaringan Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 Kg ganja kering.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pengungkapan narkotika itu dilakukan saat pihaknya melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2023. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Pelaku ditangkap pada Senin (13/2) pukul 17.00 WIB. Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda, di Kota Jambi dan Muaro Jambi," kata Kompol Niko, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang ditangkap adalah Ahmad Alfikri (23), M Fadillah (22) dan Lucky Akbar (18) merupakan warga Jambi. Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Lorong Swadaya, Talang Bakung, Kota Jambi. Setelah diselidiki polisi menangkap dua pengedar ganja yakni Ahmad Alfikiri dan Lucky Akbar.
"Dari TKP pertama kami temukan 7 paket kecil ganja, dan 3 paket sedang yang disimpan pelaku di dalam kotak sepatu," ungkap Niko.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah salah satu pengedar lainnya di kawasan Desa Tangkit, Muaro Jambi. Hasilnya polisi menangkap M. Fadillah bersama 23 paket besar ganja dan 1 paket sedang ganja.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapat ganja dengan cara menjemput narkotika jenis ganja tersebut di Medan, Sumatera Utara," ujarnya.
Setelah ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti ganja yang berhasil disita yakni 23 paket besar, 4 paket sedang, dan 7 paket kecil dengan total mencapai 25 kilogram.
(nkm/nkm)