5 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Terbaru Ferdy Sambo

5 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Terbaru Ferdy Sambo

Fria Sumitro - detikSumut
Senin, 13 Feb 2023 21:00 WIB
Ilustrasi Kasus Yusman Telaumbanua
Ilustrasi: Edi Wahyono
Medan -

Hukuman mati menjadi salah satu pidana paling kontroversial dan paling banyak diperdebatkan. Dalam kacamata hukuman positif Indonesia, pidana mati atau hukuman mati tergolong ke dalam pidana terberat.

Di Indonesia sendiri, hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/PPNS/1964 dan terbaru dalam Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP baru.

Adapun sebelum adanya perubahan tersebut, Indonesia telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada sejumlah terdakwa kasus Narkoba hingga terorisme. Namun, yang paling terbaru, vonis hukuman mati dijatuhkan pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini detikSumut telah rangkum sederet kasus vonis hukuman mati yang pernah dilakukan di Indonesia.

1. Amrozi, Mukhlas, dan Imam dalam Tragedi Bom Bali

Peristiwa bom Bali masih meninggalkan pedih terdalam kepada keluarga korban. Terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, adalah Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam yang menjadi dalang dari tragedi tersebut.

ADVERTISEMENT

Setidaknya 202 orang meninggal dan ratusan korban lain mengalami luka-luka. Akibat aksi terorisme mereka itu, ketiganya divonis hukuman mati pada 2 Oktober 2003.

Trio dalang bom Bali tersebut sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Akan tetapi, semua PK ditolak.

Pada akhirnya, Amrozi dan Imam dieksekusi mati oleh tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 9 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakembangan, sedangkan eksekusi Mukhlas terjadi satu hari sebelumnya. Setelah dilakukan autopsi, jasad ketiganya dimandikan, lalu dikebumikan.

2. Raheem Agbaje Salami

Raheem Agbaje Salami menjadi salah satu terpidana dalam kasus penyelundupan heroin di Indonesia pada 2015 lalu. Dirinya terbukti telah menyelundupkan heroin sebanyak 5 kg heroin ke Indonesia.

Akibatnya, ia dijatuhi pidana mati. Raheem sebelumnya sempat mengajukan grasi, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelum menutup mata untuk terakhir kalinya, Raheem berpesan agar jasadnya dimakamkan di Madiun, Jawa Timur, dan ginjalnya untuk didonorkan. Pelaksanaan eksekusi mati warga Spanyol kelahiran Nigeria itu berlangsung pada 29 April 2015 dini hari.

3. Mary Jane

Kasus Mary Jane Veloso mencuat tahun 2010 silam. Dilansir detikNews, dirinya ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 karena ketahuan membawa 2,6 kg heroin.

Akan tetapi, ia bersih kukuh tidak bersalah. Perempuan asal Filipina itu mengaku bahwa heroin tersebut dijahitkan ke kopernya tanpa sepengtahuan dirinya.

Grasi Mary Jane sempat diajukan. Namun, lagi-lagi ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Eksekusi matinya pun sudah dijadwalkan pada 29 April 2015.

Akan tetapi, di detik-detik terakhir, eksekusinya dibatalkan dan sampai sekarang, Mary Jane masih menunggu kepastian hukuman matinya.

4. Freddy Budiman

Kata jerah nampaknya tidak ada dalam kamus kehidupan seorang Freddy Budiman. Setelah sebelumnya tertangkap lantaran kasus narkoba pada 1997, Freddy kembali tertangkap karena telah menyelundupkan 500 gram sabu-sabu.

Setelah beberapa kali melakukan aksi durjananya itu, akhirnya Freddy Budiman dieksekusi mati oleh regu tembak di Limus Buntu belakang Pospol Nusakambangan pada 29 Juli 2016.

5. Ferdy Sambo

Terbaru ada Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), seperti dikutip dari detikNews.

Vonis Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Akan tetapi, hukumannya menjadi lebih berat lantaran korban adalah mantan ajudannya.

"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim.

Itulah tadi sederet kasus vonis hukuman mati yang pernah dilakukan di Indonesia. Semoga informasi tadi bermanfaat!




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads