Sumatera Selatan

Korupsi Rp 1,8 M di Bawaslu Prabumulih, Ketua DPC Demokrat Solok Tersangka

Prima Syahbana - detikSumut
Sabtu, 11 Feb 2023 17:03 WIB
Ketua DPC Demokrat Solok, Iriadi saat digiring Jaksa ke mobil tahanan. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Rp 1,8 miliar di Bawaslu Prabumulih. Tersangka baru itu yakni Iriadi selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel yang saat ini menjabat Ketua DPC Demokrat Solok, Sumatera Barat.

Iriadi ditangkap dan langsung ditahan menyusul ketiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap.

"Iya benar Kejari Prabumulih telah menetapkan tersangka baru inisial IR di kasus tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (11/2/2023).

Usai ditetapkan tersangka dan ditangkap, Iriadi pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelad IIB Prabumulih selama 20 hari terhitung sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Langsung dilakukan penahanan," kata Radyan.

Dijelaskan Radyan, penetapan tersangka terhadap Iriadi tersebut tidak serta merta begitu saja. Di mana menurutnya, itu sudah sesuai dengan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejari Prabumulih tanggal 9 Febuari 2023 dengan nomor: B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023.

"Penetapan terhadap IR ini sendiri berdasarkan pengembangan penyidik dari sejumlah tersangka yang lebih dulu ditangkap dan juga berdasarkan keterangan IR saat diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Sama halnya dengan ketiga tersangja sebelumnya, Iriadi pun dijerat Primer Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 atau Pasal 12B juntco Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juntco Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, Iriadi sendiri ternyata saat ditangkap masih menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Solok, Sumbar dan menjadi kontestan di Pilkada Solok, pada Desember 2020 lalu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..



Simak Video "Video: Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ortu Lapor Polisi"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork