Kejari Surabaya Tangkap Tersangka Korupsi Aset KAI Rp 4,7 M

Kejari Surabaya Tangkap Tersangka Korupsi Aset KAI Rp 4,7 M

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 26 Agu 2025 18:20 WIB
Kejari Surabaya menahan ES, tersangka dugaan korupsi aset PT KAI
Kejari Surabaya menahan ES, tersangka dugaan korupsi aset PT KAI (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kejari Surabaya menetapkan tersangka ES karena yang dinilai menyalahgunakan aset milik PT Kereta Api Indonesia Persero di Jalan Pacarkeling. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia kemudian ditahan.

Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada hari Jumat (22/8/2025) silam. Kemudian melakukan penahanan pada tersangka.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan status tersangka ES dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Asset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero," kata Putu dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Kemudian mencari keberadaan ES, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Asset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Surabaya oleh pihak lain guna menetapkan tersangka ES," ujarnya.

"Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," imbuhnya.

Putu mengungkapkan perbuatan ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, aksi ES membuat negara, terutama PT KAI merugi hingga miliaran rupiah

"Perbuatan mengakibatkan kerugian negara, yakni PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero sebesar Rp 4.7 miliar," tuturnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads