Ketua dan 2 Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Korupsi

Sumatera Selatan

Ketua dan 2 Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Korupsi

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 24 Nov 2022 06:02 WIB
Komisioner Bawaslu Prabumulih ditahan (Foto: Istimewa)
Komisioner Bawaslu Prabumulih ditahan (Foto: Istimewa)
Palembang -

Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 1,8 miliar. Ketiganya kemudian langsung ditahan.

Mereka adalah Ketua Bawaslu, HJ dan dua komisoner IR dan IS. Ketiganya, terlibat dalam dugaan korupsi mark up pembelian ATK menggunakan dana belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan APBD Pemkab Prabumulih Tahun 2017-2018.

"Benar, ketua dan dua komisioner Bawaslu aktif tersebut kita tetapkan tersangka dugaan korupsi penggelembungan harga pembelian ATK tahun 2017," kata Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra dikonfirmasi detikSumut, Kamis (24/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan yang dikeluarkan pada hari ini.

"Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB hingga 20 hari ke depan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan ini, kata dia, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan dana di Bawaslu Prabumulih sebesar Rp 1.834.093.068 dari total anggaran Rp 5,7 miliar.

"Dari laporan itu kita kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil audit keuangan Negar oleh Badam Pengawas Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Sumsel bahwa Negara mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar dari total anggaran Rp 5,7 miliar," ungkapnya.

Mereka, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiga ditahan dan dijerat Pasal yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 juntco UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jurmntco Pasal 64 Ayat 1 KUHP," jelasnya.

Lihat juga video 'Bawaslu Sebut Belum Ada Pakem Aturan Money Politics-Uang Transport Timses':

[Gambas:Video 20detik]



(astj/astj)


Hide Ads