Korupsi Rp 1,8 M di Bawaslu Prabumulih, Ketua DPC Demokrat Solok Tersangka

Sumatera Selatan

Korupsi Rp 1,8 M di Bawaslu Prabumulih, Ketua DPC Demokrat Solok Tersangka

Prima Syahbana - detikSumut
Sabtu, 11 Feb 2023 17:03 WIB
Ketua DPC Demokrat Solok, Iriadi saat digiring Jaksa ke mobil tahanan.
Ketua DPC Demokrat Solok, Iriadi saat digiring Jaksa ke mobil tahanan. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Rp 1,8 miliar di Bawaslu Prabumulih. Tersangka baru itu yakni Iriadi selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel yang saat ini menjabat Ketua DPC Demokrat Solok, Sumatera Barat.

Iriadi ditangkap dan langsung ditahan menyusul ketiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap.

"Iya benar Kejari Prabumulih telah menetapkan tersangka baru inisial IR di kasus tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (11/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai ditetapkan tersangka dan ditangkap, Iriadi pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelad IIB Prabumulih selama 20 hari terhitung sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Langsung dilakukan penahanan," kata Radyan.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Radyan, penetapan tersangka terhadap Iriadi tersebut tidak serta merta begitu saja. Di mana menurutnya, itu sudah sesuai dengan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejari Prabumulih tanggal 9 Febuari 2023 dengan nomor: B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023.

"Penetapan terhadap IR ini sendiri berdasarkan pengembangan penyidik dari sejumlah tersangka yang lebih dulu ditangkap dan juga berdasarkan keterangan IR saat diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Sama halnya dengan ketiga tersangja sebelumnya, Iriadi pun dijerat Primer Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 atau Pasal 12B juntco Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juntco Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, Iriadi sendiri ternyata saat ditangkap masih menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Solok, Sumbar dan menjadi kontestan di Pilkada Solok, pada Desember 2020 lalu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu Prabumulih sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 1,8 miliar. Kala iti, ketiganya pun langsung ditahan.

Mereka adalah Ketua Bawaslu, HJ dan dua komisoner IR dan IS. Ketiganya, terlibat dalam dugaan korupsi mark up pembelian ATK menggunakan dana belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan APBD Pemkab Prabumulih Tahun 2017-2018.

"Benar, ketua dan dua komisioner Bawaslu aktif tersebut kita tetapkan tersangka dugaan korupsi penggelembungan harga pembelian ATK tahun 2017," kata Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra dikonfirmasi detikSumut, Kamis (24/11) lalu.

"Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB hingga 20 hari ke depan," katanya.

Pengungkapan ini, kata dia, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan dana di Bawaslu Prabumulih sebesar Rp 1.834.093.068 dari total anggaran Rp 5,7 miliar.

"Dari laporan itu kita kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil audit keuangan Negar oleh Badam Pengawas Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Sumsel bahwa Negara mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar dari total anggaran Rp 5,7 miliar," ungkapnya.

Mereka, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiga ditahan dan dijerat Pasal yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 juntco UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jurmntco Pasal 64 Ayat 1 KUHP," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Om Mobi Kena Pungli Parkir saat Review Mobil di Palembang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads