Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang

Sumatera Selatan

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 18 Jan 2023 16:59 WIB
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika. (Prima Syahbana/detikSumut))
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika. (Prima Syahbana/detikSumut))
Palembang -

Tiga tersangka kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra diperiksa penyidik. Dari pemeriksaan itu polisi mengungkap bakal ada sejumlah tersangka lain.

"Iya kemarin tiga tersangka sudah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan ada informasi (adanya tersangka lain) yang akan didalami," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika ditemui detikSumut, Rabu (18/1/2023).

Isu yang beredar, dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu didapati empat mahasiswa yang jadi tersangka. Namun, Agussendiri membantah isu tersebut. Menurutnya proses penetapan tersangka harus melalui proses gelar perkara terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ini kita akan melakukan gelar perkara dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang akan ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

"Secepatnya akan dilakukan gelar perkara," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 tersangka di kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang bernama Arya Lesmana Putra saat diksar oleh sesama anggota UKMK Litbang UIN.

"Iya benar, ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka juga sudah kita lakukan pemanggilan untuk hadir memberikan keterangan," kata Kompol Agus Prihadinika, Selasa (10/1) lalu.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Arya, Sigit Muhaimin yang menyebut pihaknya telah menerima SP2HP atas penetapan ketiga tersangka tersebut.

"Berdasarkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang kita terima sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka," kata pengacara Arya, M Sigit Muhaimin kepada detikSumut di Polda Sumsel, Selasa (10/1).

Menurut Sigit, ketiga mahasiswa tersebut salah satu di antaranya ketua UKMK Litbang UIN inisial OR, telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menjadi tersangka pemukulan terhadap Arya, usai dilakukannya gelar perkara.

"Jadi berdasarkan informasi yang kita dapat bahwa dari gelar perkara pada Jumat 29 Desember 2022 lalu tiga orang terlapor telah ditetapkan dijadikan tersangka," katanya.




(nkm/nkm)


Hide Ads