3 Pengeroyok Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang saat Diksar Jadi Tersangka

3 Pengeroyok Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang saat Diksar Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 10 Jan 2023 20:20 WIB
Kuasa hukum Arya, M Sigit Muhaimin saat memberikan keterangan di Polda Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumut))
Kuasa hukum Arya, M Sigit Muhaimin saat memberikan keterangan di Polda Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumut))
Palembang -

Kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Putra Lesmana saat diksar oleh sesama anggota UKMK Litbang UIN memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang kita terima sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka," kata Pengacara Arya, M Sigit Muhaimin kepada detikSumut di Polda Sumsel, Selasa (10/1/2023).

Menurut Sigit, ketiga mahasiswa tersebut salah satu di antaranya ketua UKMK Litbang UIN inisial OR, telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menjadi tersangka pemukulan terhadap Arya, usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (29/12/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berdasarkan informasi yang kita dapat bahwa dari gelar perkara pada Jumat 29 Desember 2022 lalu tiga orang terlapor telah ditetapkan dijadikan tersangka," katanya.

Terkait penetapan itu, lanjutnya, pihaknya meminta polisi segera menangkap dan menahan ketiga tersangka yakni, OR, A dan N. Dia khawatir para tersangka melarikan dirinya jika tidak segera dilakukan penangkapan dan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Kami juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel meminta untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena ditakutkan mereka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," katanya.

Sigit berharap agar kasus ini tak berhenti di titik ini, ia berharap kasus ini bisa diproses lebih lanjut karena sudah mendapat atensi dari masyarakat. Di mana di laporan awal pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Arya bukan hanya tiga orang.

"Dari hasil visum korban ini mengalami pemukulan dan keyakinan kami dari korban, pelakunya tidak hanya ada tiga orang, kami duga seluruh terlapor itu seluruhnya melakukan pengeroyokan," ujarnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika pun membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada ketiganya dengan status tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya benar, ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka juga sudah kita lakukan pemanggilan untuk hadir memberikan keterangan," kata Agus dikonfirmasi detikSumut, terpisah.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads