Satu anggota kawanan perampok yang membunuh kepala dusun (kadus) dan istrinya di Banyuasin, Sumsel ditembak polisi. Buronan bernama Kevin alias PN itu tewas setelah ditembak polisi.
"Benar. Kevin, DPO pembunuhan kadus di Pulau Rimau sudah kita tangkap dan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar dikonfirmasi detikSumut, Selasa (1/11/2022).
Menurut Harry, Kevin mencoba melawan tim gabungan Satreskrim dan Satpolair Polres Banyuasin saat akan ditangkap siang tadi di kawasan Sungsang, Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan. Dia juga mencoba melawan anggota di lapangan mencoba menembak anggota dengan senjata api rakitan," kata Harry.
Jasad Kevin, katanya, saat ini sedang dievakuasi dan akan di bawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan proses medis sesuai aturan yang berlaku.
"Sekarang kita sedang melakukan evakuasi untuk membawa korban ke RS Bhayangkara," katanya.
Dalam aksinya bersama empat pelaku lainnya yang sudah ditangkap, lanjut Kasat, peran Kevin merupakan eksekutor yang menganiaya kedua korban hingga tewas.
"Peran Kevin ini merupakan eksekutor di kasus tersebut," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sebelumnya, Polda Sumsel merilis kasus perampokan sadis yang tewaskan kadus dan istri di Banyuasin. Dalam kesempatan itu polisi mengungkap cara para tersangka membunuh korban yakni Sunardi (53) dan Sri Narti (50).
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar menjelaskan, selain diikat, korban juga dipukul pakai besi kunci roda dan dibacok dengan menggunakan parang.
"Ini dilakukan oleh lima orang para pelaku yang mana dengan cara masuk ke dalam rumah korban, mencongkel (jendela) bagian belakang dan langsung menyekap atau menganiaya para korban," kata Anwar, Senin (17/10 2022).
Dalam kasus ini polisi telah menangkap empat tersangka, dua di antaranya ditembak. Empat perampok yang ditangkap sebelumnya adalah Yuda (43), Kailani (49), M Renaldi (38) dan RA (17). Sementara Kevin alias PN diburu dan belakangan tewas ditembak.
Dia menegaskan, terhadap para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider 355 ayat 6 KUHP.
Diketahui pasangan suami istri itu ditemukan tewas dalam kondisi tertelungkup oleh anaknya di dua lokasi berbeda di dalam rumah mereka di Jalur 15, Desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, Banyuasin.