Kadus-Istri di Banyuasin Tewas Dipukul Kunci Roda dan Dibacok Parang

Sumatera Selatan

Kadus-Istri di Banyuasin Tewas Dipukul Kunci Roda dan Dibacok Parang

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 23:37 WIB
4 tersangka perampokan yang tewaskan kadus dan istrinya di Banyuasin dihadirkan di Polda Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumut)
4 tersangka perampokan yang tewaskan kadus dan istrinya di Banyuasin dihadirkan di Polda Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Polda Sumatera Selatan merilis kasus perampokan sadis yang tewaskan kadus dan istri di Banyuasin. Dalam kesempatan itu polisi mengungkap cara para tersangka membunuh korban yakni Sunardi (53) dan Sri Narti (50).

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar menjelaskan, selain diikat, korban juga dipukul pakai besi kunci roda dan dibacok dengan menggunakan parang.

"Ini dilakukan oleh lima orang para pelaku yang mana dengan cara masuk ke dalam rumah korban, mencongkel (jendela) bagian belakang dan langsung menyekap atau menganiaya para korban," kata Anwar, Senin (17/10 2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadus dan istrinya, lanjut Anwar dilakukan penyekapan dengan mengikat kedua korban pakai tali ban, memukul menggunakan besi kunci roda dan juga senjata tajam jenis parang.

"Dengan cara ada yang mengikat, ada yang memukul pakai besi kunci roda, ada juga yang membacok pakai parang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini polisi telah menangkap empat tersangka, dua di antaranya ditembak. Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lainnya. Adapun identitas para tersangka tersebut diantaranya, Yuda (43), Kailani (49), M Renaldi (38), RA (17) dan PN (DPO).

Setelah ditangkapnya keempat tersangka tersebut, lanjutnya, polisi kini tengah memburu satu tersangka lagi yang juga berperan sebagai eksekutor yang menyebabkan tewasnya korban.

"Ada satu yang masih DPO, KV alis PN masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera kita tangkap," katanya.

Dia menegaskan, terhadap para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider 355 ayat KUHP.

"Untuk yang bersangkutan (para tersangka) dikenakan Pasal 340 subsider 365 ayat 6 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Anwar.

Diketahui pasangan suami istri itu ditemukan tewas dalam kondisi tertelungkup oleh anaknya di dua lokasi berbeda di dalam rumah mereka di Jalur 15, Desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, Banyuasin, sekitar pukul 08.00 WIB tadi pagi.




(astj/astj)


Hide Ads