Empat pelaku pembunuh PSK sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi. Keempat pelaku itu terancam hukuman mati.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan usai membunuh korban, para pelaku kabur ke luar daerah. Namun polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku.
"Pelaku ada empat orang, tiga orang pelaku utama yang membunuh korban dan satu pelaku lagi yakni Endi merupakan penadah dari barang berharga korban. Semuanya ditangkap di Jakarta," ujarnya dilansir detikJabar, Jumat (21/10/2022).
Dijelaskan Doni, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan keji lantaran saki hati usai video hubungan seksual sesama jenis adik dari salah seorang pelaku disebar korban ke grup whatsApps dan media sosial.
Pelaku mengeksekusi korban dengan cara memukuli dan mencekik hingga pingsan, kemudian ditenggelamkan ke sungai dengan kondisi tangan terikat dan kepala ditutup karung.
"Motif pembunuhan karena pelaku yang bernama Dadan sakit hati usai video seks sesama jenis adiknya diseba korban, sebab adik pelaku tidak membayar korban yang merupakan penjaja seks sesama jenis usai berhubungan badan," kata dia.
Doni mengatakan tiga pelaku yakni Dadan, Akbar, dan Wahyu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu Endi dijerat pasal 480 KUHP usai membeli HP korban yang dijual tiga pelaku lainnya.
"Tiga pelaku utama pembunuhan berencana ini terancam dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan satu pelaku lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Simak Video " Video: Jembatan Putus, Siswa di Cianjur Seberangi Sungai Demi Bersekolah"
(astj/astj)