Pria berinisial AS (21) tewas di sebuah rumah di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (10/3). Pelaku yang merupakan mantan kekasih sesama jenisnya, MY (30) menyerahkan diri setelah melakukan aksi tersebut.
Dilansir detikSumut, aksi pembunuhan itu terjadi karena pelaku cemburu saat korban sudah memiliki pasangan baru.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menyebut tersangka telah merencanakan aksinya sejak pagi hari dengan mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya tersangka mengikuti korban ke minimarket di kawasan Batu Besar sekitar pukul 08.00 WIB dengan niat untuk membunuh. Namun karena di lokasi ramai warga, niat tersebut diurungkan," kata Anggoro pada Rabu (11/3/2026).
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencari korban setelah melihat korban keluar rumah. Saat perjalanan menuju lokasi, tersangka mengambil kayu yang terdapat paku serta sebuah batu besar.
"Tersangka kemudian menuju rumah milik seorang pria berinisial AB yang berada di Perumahan Family Dream. Saat itu, korban AS dan AB diketahui sedang berkemas untuk pindah kos," ujarnya.
Anggoro menuturkan, karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka langsung masuk dan bersembunyi di kamar sebelah. Dari sana, ia mengintip dan melihat korban AS dan AB sedang berpelukan yang membuat tersangka semakin emosi dan memutuskan melakukan pembunuhan.
"Tersangka keluar dari kamar lalu memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku sebanyak satu kali hingga kayu tersebut patah," katanya.
Saat itu, kata Anggoro, korban AS dan AB sempat melawan. Namun saat AB mulai oleng, tersangka MY langsung menikam punggung AS menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya.
"Penusukan dilakukan sebanyak dua kali. Tersangka juga kembali mencoba menusuk korban, namun pisau sempat ditahan oleh AB menggunakan tangannya," ujarnya.
Selanjutnya, AB keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Sementara itu tersangka kembali menyerang AS hingga pisau tertancap di kepala korban.
"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri dari lokasi dan memesan ojek online. Ia kemudian meminta diantar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri," katanya.
Polisi yang mendapat laporan adanya kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi. Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan AS sudah meninggal dunia, sedangkan AB mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri.
"Korban AS dan AB kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis dan proses selanjutnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena tersangka cemburu terhadap korban yang telah memiliki pasangan baru. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka dan korban sebelumnya merupakan mantan pasangan sesama jenis.
"Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Tersangka cemburu karena pelaku memiliki pasangan baru," kata Anggoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
(dai/dai)











































