Selebgram di Balangan, MF menjadi tersangka kasus video porno sesama jenis. Pria tersebut disebut memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi bersama pemeran lainnya dalam video tersebut, HY.
Kapolres Balangan AKBP Yuliannoor Abdi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan MF dan HY. Polisi juga sudah melakukan analisis terhadap dua video porno yang beredar di masyarakat.
"Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan (tersangka) dua orang pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral," ungkap Yuliannoor, Selasa (23/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut kedua tersangka terbukti melawan hukum dengan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi. Mereka terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar," tegas Yuliannoor.
Yuliannoor mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, video tersebut diduga diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024, di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Paringin.
Kemudian, video asuslia itu viral di dunia maya pada Desember 2025. Barang bukti berupa ponsel iPhone 15 pro max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam turut diamankan.
Sebelumnya diberitakan, video syur sesama jenis beredar di Kalimantan Selatan. Video berdurasi 42 detik itu awalnya beredar dari grup WhatsApp ke grup WhatsApp, hingga mengundang banyak reaksi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi menanggapi beredarnya video tak senonoh tersebut. Ia menegaskan pihaknya melakukan pemeriksaan melalui Polres Balangan.
"Polres Balangan mengatakan benar sudah ada laporan terkait kejadian tersebut," ujar Adam, Jumat (12/12/2025).
(sun/des)
