Sidang Korupsi Proyek Rel KA Medan, Saksi Sebut Nama Eks Menhub Budi Karya

Sidang Korupsi Proyek Rel KA Medan, Saksi Sebut Nama Eks Menhub Budi Karya

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 12 Mar 2026 15:46 WIB
Sidang lanjutan kasus proyek rel KA di Pengadilan Negeri.(PN) Medan, Rabu(11/3/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang lanjutan kasus proyek rel KA di Pengadilan Negeri.(PN) Medan, Rabu(11/3/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek rel Kereta Api (KA) wilayah Medan, kembali digelar. Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan 6 saksi, salah seorang saksi mengungkit nama eks Menteri Perhubungan Indonesia (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa yakni, Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Muhammad Chusnul, lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan ASN Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI yang menjabat PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Muhlis Hanggani Capah

Awalnya saksi Hardho, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Paket Peningkatan Jalur KA, mengaku pernah menerima uang senilai Rp 4 miliar sebagai tanda terima kasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah terima uang dari rekanan senilai 4 miliar, tujuannya untuk sebagai tanda terima kasih," ucapnya, di ruang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3/2026).

Hardho juga mengatakan ia hanya menjalankan tugas dan arahan dari pimpinannya. Ia mengaku diarahkan untuk memprioritaskan pemenang tender tertentu.

ADVERTISEMENT

"Saya hanya menjalankan perintah dari pimpinan direktur pelaksana pak Karno. Pada saat itu, Dirjen Zulfikri, dalam perintahnya memprioritaskan memenangkan tender. Selain itu, diperintahkan membantu memfasilitasi," ucapnya.

Kemudian, Hakim Kamazaro bertanya terkait siapa nama pimpinan yang memerintahkannya.

"Saudara nanya nggak, siapa atasan pimpinan saudara saat itu?. Pimpinan anda Karno, di atas pimpinan saudara siapa?," tanya hakim.

Hardho menjawab, "Dari pak Menteri Budi Karya Sumadi," ucapnya.

Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim kembali mempertanyakan keterlibatan Menteri tersebut.

"Siapa Budi Karya Sumadi?," tanya hakim.

Hardo mengatakan saat itu Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

"Waktu itu menjabat sebagai menteri perhubungan pak," ucapnya.

Kemudian, hakim Kamazaro mempertanyakan keterangan Hardho tentang komunikasi dia dengan menteri.

"Dalam keterangan anda, anda berkomunikasi dengan Budi untuk memfasilitasi satu proyek di Kementerian Kemenhub, benar itu?," tanya hakim

Hardho menjawab, "Benar pak, saya sampaikan ke direktur lalu seterusnya," ucapnya.

Mendengar keterangan saksi, hakim Kamazaro geleng-geleng kepala.

"Luar biasa ini, seorang Menteri ngurusi proyek," ucap hakim Kamazaro

lebih lanjut, Hardho juga mengatakan semua dikondisikannya karena alasan takut kehilangan jabatan. Ia mengaku kalau tidak menurut akan dicopot.

"Semua telah dikondisikan, sehingga takut kehilangan jabatan atau takut dicopot," ucapnya.

Ia mengaku dihukum atas keterlibatannya dengan hukuman 5 tahun penjara, ia terbukti memperkaya dan menguntungkan orang lain.

"Saya dihukum 5 tahun penjara karena memperkaya dan menguntungkan orang lain. Benar dapat keuntungan dari PPK sebanyak 1,8 miliar dan 9 miliar dari perhubungan darat, laut dan emas saya sebanyak 2 kg diambil KPK di rumah saat penangkapan dan penggeledahan," ucapnya.

Hakim pun mengapresiasi saksi Hardho yang telah memberikan keterangan.

"Patut kita apresiasi karena kamu jujur dalam memberikan keterangan, karena resikonya juga ada tapi kamu ungkap kebenaran," tandasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa Muhammad Chusnul selaku Pegawai Negeri di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan dengan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima uang berjumlah Rp13.085.000.000 dari pemberian Dion Renato Sugiarto terpidana di Pengadilan Semarang dan beberapa rekanan.

Chusnul mengatur proses pemilihan penyedia barang/jasa lainnya agar bisa dimenangkan oleh perusahaan milik Dion yaitu PT Prawiramas Puriprima KSO. Pada paket pekerjaan peningkatan jalan KA penggantian bantalan beton dan rel R.42 menjadi bantalan beton R.54 dari Km. 41+500 s/d Km.53+000 sepanjang 11,50 msp antara Aek Loba-Mambangmuda Lintas Kisaran-Rantauprapat (Paket PKM-7).

Lalu, perusahaan milik Asta Danika yaitu PT Bhakti Karya Utama pada paket pekerjaan peningkatan jalan KA penggantian bantalan beton Rel R.42 menjadi bantalan beton dan rel R.54 dari KM.0+00 s.d KM.8+000 sepanjang MSP antara Kisaran Henglo Lintas Kisaran - Rantauprapat (PKM-1).

Kemudian, perusahaan milik Freddy Gondowardoyo yaitu PT Tiga Putra Mandiri Jaya pada paket pekerjaan peningkatan jalan KA penggantian bantalan beton dan rel R. 42 menjadi nantalan beton R.54 dari Km. 28 + 000 s.d Km. 36 + 200 sepanjang 8.200 MSp antara Teluk Dalam - Pulau Raja - Aek Loba Lintas Kisaran - Rantauprapat MYC 2022-2024 (PKM-5).

Perusahaan milik Zulfikar Fahmi yaitu PT Putra Kharisma Sejahtera pada paket pekerjaan peningkatan jalan KA penggantian nantalan beton dan
rel 42 menjadi bantalan beton R. 54 dari Km. 36 + 200 s.d Km. 41 + 500 sepanjang 5,300 MSp antara Pulau Raja - Aek Loba Lintas Kisaran - Rantauprapat (PKM-6).

Perusahaan yang dipergunakan oleh Widodo yaitu PT. Dwifarita Fajar Kharisma melaksanakan paket pekerjaan peningkatan jalan KA penggantian bantalan
beton dan rel R. 42 menjadi bantalan beton R.54 dari Km. 19 + 000 s.d Km. 28 + 000 sepanjang 9.000 MSp antara Teluk Dalam - Pulau Raja Lintas Kisaran - Rantauprapat (PKM-4).

Atas perbuatan terdakwa, disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 3 angka 4 jo. Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads