Dua petugas pengukur tanah di BPN wilayah Sumatera Selatan dijadikan tersangka dan ditahan polisi atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah. Tidak terima dengan hal itu keduanya melawan dengan menempuh jalur praperadilan dan melapor ke Propam terkait penahanan tersebut yang diduga menyalahi aturan.
Adapun kedua tersangka itu yakni Afriansyah, ASN petugas pengukur BPN Lahat dan Kemas Angga, honorer petugas pengukur BPN Palembang.
Kuasa hukum Afriansyah, Titis Rachmawati menilai penahanan yang dilakukan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel telah melanggar prosedur. Menurutnya, polisi tak seharusnya menahan kedua tersangka karena sertifikat tanah itu asli, bukannya palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan soal administrasi, terus yang disebut pemalsuannya dimana? pidananya di mana? Sertifikat itu kan asli, tapi luas tanahnya saja yang salah dan itu kan bisa dibatalkan atau diperbaiki sesuai Permen Agraria BPN NO.3/1997 Pasal 41 ayat 3 dan 6," kata Titis kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Menurut Titis, penyidik tidak bisa melakukan penahanan seperti dilakukan terhadap kliennya tersebut. Afriansyah katanya dilakukan penahanan, tadi malam, sementara Angga sudah lebih dulu ditahan sebelum Afriansyah.
Terkait hal itu, Titis mengaku akan segera melakukan praperadilan ke PN Palembang serta melaporkan penyidikan yang diduga melanggar prosedur ke Propam Polda Sumsel, dengan meminta perlindungan Mabes Polri.
"Dengan demikian terdapat perbuatan kesewenang-wenangan oknum penyidik Unit II Subdit 2 (Harda) Polda Sumsel dalam melakukan proses penyidikan sebagaimana laporan polisi tersebut," katanya.
"Selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum praperadilan besok lusa atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Afriansyah, yang menurut kami tidak sah secara hukum, serta melaporkan oknum penyidik ke Propam, Paminal, Kapolda, Kapolri dan Kompolnas," sambungnya.
Respons Polda Sumsel soal Praperadilan 2 Tersangka Pemalsuan Tanah. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya....
Dijelaskan Titis, adapun kasus yang menjerat kliennya yang dalam hal ini hanya menjadi perantara pembuatan pemecahan surat tanah di BPN Palembang, dituduh melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHPidana. Dimana menurut Titis, sertifikat itu asli dan resmi dikeluarkan oleh BPN Palembang, lantas atas dasar apa kliennya itu ditahan.
Dalam sejumlah fakta yang diungkap Titis, kliennya sebagai petugas ukur BPN Lahat awalnya dimintai tolong oleh relasinya VD, untuk memecah sertifikat tanah, atas nama HA yang informasinya telah telah dibeli sebagian oleh VD. Proses pemecahan itu diperlukan untuk proses balik nama atas tanah tersebut.
Dikarenakan dalam proses pemecahan tersebut kliennya tidak bertugas di BPN Palembang, maka kliennya hanya membantu dengan memasukkan berkas tersebut pada permohonan pemecahan melalui prosedur loket sebagaimana mestinya. Permohonan itu, kata Titis, diterimanya BPN Palembang dan kemudian ditindaklanjuti oleh petugas ukur dalam hal ini, Kemas Angga yang juga dijadikan penyidik sebagai tersangka atas tuduhan serupa.
Terkait hal itu, polisi pun menuduh kliennya dan Kemas Angga diduga telah melakukan proses pemecahan yang tidak sesuai dengan prosedur, tidak melakukan pengukuran di lapangan, sehingga pada hasil pengukuran yang menjadi dasar Gambar Ukur telah terdapat Overlapp dengan di tanak milik pelapor, KK.
"Terus apa dasar penangkapan tersebut? perannya apa? sehingga Afriansyah dianggap sebagai pelaku memalsukan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam suatu surat," ungkap Titis.
Adapun sejumlah nama penyidik yang disebut tidak transparan menangani kasus tersebut yakni, Kompol Haris Dinzah, Kompol Suharno, Aipda Yanto, Aipda Andri Tep, Aipda Meisi P dan Aipda Riska MS atas perintah penahanan yang yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Haris Dinzah, tak menampik adanya penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Sayangnya, Haris belum menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya.
"Iya. Itu nanti ya soalnya saya lagi rakernis," ujarnya secara singkat ketika dimintai konfirmasi.
Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)