Pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengambil batu mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nikson diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang sejak Kamis (6/2/2025) pagi dan langsung ditahan.
"Ini panggilan kedua sebagai tersangka. Kami diperiksa dari pagi sampai sekarang (Kamis malam) dan belum dibolehkan untuk pulang," ujar Nikson di Polres Kupang.
Kehadiran Nikson dan supir truk Yesua Koinunu dalam pemeriksaan turut didampingi kuasa hukumnya, Ediyanto Silalahi. Ediyanto langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Oelamasi atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga tadi sudah ajukan praperadilan ke Pengadilan Oelamasi sesuai nomor registrasi," kata Ediyanto.
Ediyanto mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya penuh kejanggalan. Ia akan mengajukan bukti untuk menguatkan permohonan tersebut ke persidangan.
"Nanti akan diuji di praperadilan hasilnya seperti apa kami akan tunggu. Kami juga telah mengajukan penangguhan penahanan kepada keduanya," tambah Ediyanto.
Sementara Polres Kupang belum merespons konfirmasi detikBali terkait penetapan tersangka Nikson hingga berita ini dipublikasikan.
Sebelumnya, Polres Kupang mengungkap Koperasi Pah Meto yang mengambil batu mangan di Baun, Kecamatan Amarasi Barat, diduga tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR). Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono menuturkan polisi mengamankan truk bermuatan mangan milik koperasi tersebut karena sopir tak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat.
"Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izinnya," kata Yeni di Polres Kupang, Rabu (20/11/2024).
Yeni menjelaskan Koperasi Pah Meto hanya memiliki izin pertambangan rakyat di Kecamatan Fatuleu dengan luasan sekitar 10 hektare. Padahal, truk yang ditahan itu mengambil mangan di Kecamatan Amarasi Barat.
(nor/hsa)