Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santri di Jambi Ajukan Praperadilan

Jambi

Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santri di Jambi Ajukan Praperadilan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 20 Des 2024 19:15 WIB
Aprizal Wahyudi Diprata, tersangka pencabulan anak di Jambi ajukan praperadilan
Aprizal Wahyudi Diprata, tersangka pencabulan anak di Jambi ajukan praperadilan (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Aprizal Wahyudi Diprata (28), tersangka pencabulan anak di Jambi menggugat penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi. Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dilansir situs SIPP PN Jambi, perkara praperadilan itu dilaporkan pemohon bernama Gandadiprata pada 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak termohon ialah Polda Jambi.

Dalam petitum permohonannya, pihak Aprizal Wahyudi Diprata meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi. Kemudian, meminta Aprizal dibebaskan dari rumah tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Aprizal juga meminta Polda Jambi membayar kerugian materil dan moril. Di antaranya kerugian materil, Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat dan transportasi. Kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar, karena dirugikan telah ditangkap dan ditahan menjadikan viral di media sosial baik media cetak maupun media elektronik/dunia maya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihaknya telah menerima gugatan tersebut. Ke depan, pihaknya siap menghadapi perkara praperadilan itu di meja hijau.

ADVERTISEMENT

"Subdit IV Ditreskrimum akan menghadapi praperadilan terhadap perkara yang ditangani. Perkaranya pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren, kami akan siapkan dan menghadapi kasus tersebut," kata Andri, Jumat (20/12/2024).

Andri mengatakan sampai saat ini tersangka yang dikenal Ustaz Wahyu masih ditahan di Mapolda Jambi. Proses penyidikan terus berlanjut, meski adanya gugatan praperadilan.

"Proses penyidikannya terus kami lanjutkan karena status tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Jambi Suwarjo menyebut sidang praperadilan itu akan dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Deny Firdaus. Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada 18 Desember 2024, namun dari Polda Jambi tidak hadir.

"Sudah disidangkan pertama tanggal 18 Desember, termohon tidak hadir," ujarnya.

Karena termohon tak hadir, sidang pun ditunda. Sidang praperadilan itu akan dilakukan akhir Desember 2024 nanti.

"Iya ditunda tanggal 30 Desember," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi bernama Aprizal Wahyudi Diprata (28), setelah mencabuli belasan anak. Sebanyak 12 santri menjadi korban kebejatan pelaku.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian, pada Sabtu (26/10).

"Iya pelaku pimpinan pondok pesantren yang ada di Kota Jambi," kata Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Senin (28/10/2024).

AKBP Imam menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara ada 12 anak menjadi korbannya pimpinan ponpes yang berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ini. Bahkan, sejauh ini korban didominasi oleh anak laki-laki berupa perbuatan sodomi.

"Ada 12 korban, 1 perempuan dan 11 laki-laki dengan sodomi," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads