Nasional

Kejagung Tak Akan Istimewakan Bharada E

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 05 Okt 2022 11:34 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung tidak akan memperlakukan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Meski dilindungi oleh LPKS, Bharada E alias Richard Eliezer tak akan mendapat perlakukan khusus.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya sudah memberitahukan ke LPSK bahwa tidak akan memberikan perlakukan khusus ke Bharada E.

"Tentang Bharada RE ya ini kan ada LPSK di belakangnya, saya sudah sampaikan ke LPSK, perlakuan terhadap RE sama saja dengan tersangka lain," ujarnya dilansir detikNews, Rabu (5/10/2022).

Dia pun mempersilahkan LPSK melindungi Bharada E, sebab itu sesuai dengan peraturan Undang-undang.

"Hak LPSK melindungi semaksimal mungkin itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Jaksa juga memperlakukan Bharada E tanpa membeda-bedakan. Di pengadilan, Bharada E akan menjadi justice collaborator.

"Kami sebagai jaksa memperlakukan sama terhadap RE, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini selaku justice collaborator," tuturnya.




(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork