Kejagung Geledah Kantor Pengusaha Tambang di Pontianak

Kejagung Geledah Kantor Pengusaha Tambang di Pontianak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 21 Mei 2026 19:43 WIB
Penggeledahan salah satu kantor pengusaha tambang di Kompleks Ayani Mega Mall Pontianak. (dok tangkapan layar video warga)
Foto: Penggeledahan salah satu kantor pengusaha tambang di Kompleks Ayani Mega Mall Pontianak. (dok tangkapan layar video warga)
Pontianak -

Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah sebuah kantor milik pengusaha tambang ternama di Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AS, Kamis (21/5/2026). Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore hari.

Kantor tersebut berada di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E 16-17, Kecamatan Pontianak Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berkaitan dengan perkara di sektor pertambangan.

Saat dikonfirmasi pada siang hari, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu dilakukan oleh Kejagung RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Kejagung," tulis Wayan melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, Wayan belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani maupun apakah ada barang bukti yang diamankan dari lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum AS, Ridho Fathan, saat dihubungi melalui telepon mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan terkait penggeledahan tersebut karena masih berada di luar kota.

Hingga kini belum diketahui secara pasti perkara yang tengah diusut Kejagung terkait penggeledahan kantor pengusaha tambang tersebut.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads