Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari Polri. Pemberhentian eks Kadiv Propam Polri itu ditandai dengan terbitnya surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mendapat informasi terbitnya keppres PTDH Ferdy Sambo dari Istana.
"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan (keppresnya)," ujar Sigit dilansir detikNews, Jumat (30/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya keppres itu, maka secara otomatis Ferdy Sambo sudah resmi jadi warga sipil biasa.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," tambahnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres tentang PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9).
Baca juga: Akhirnya Istri Ferdy Sambo Ditahan |
(astj/astj)