Putri Candrawathi ditahan usai menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri. Istri Ferdy Sambo itu terkena 'Jumat Keramat'.
Istilah 'Jumat Keramat' dikenal karena biasanya persoalan hukum besar, seperti penahanan dan pengumuman status tersangka dilakukan di hari Jumat. Putri pun hari ini terkena 'Jumat Keramat'.
Putri ikhlas menerima keputusan dia ditahan. Hal itu disampaikan Putri melalui pengacaranya Febri Diansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ujar Febri dilansir detikNews, Jumat (30/9/2022).
Kata dia Putri adalah seorang ibu yang memiliki anak kecil, berusia di bawah dua tahun. Sebagai seorang ibu, Febri menyebut kliennya ingin merawat langsung anaknya.
"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun; dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," urainya.
Diketahui penahanan Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit Prabowo menjelaskan penahanan dilakukan setelah Putri menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
"Hasil pemeriksaan baik," kata Sigit dilansir detikNews, Jumat (30/9/2022).
Hasil pemeriksaan itu yang menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," jelasnya.
Polri, kata Sigit, berkomitmen menuntaskan proses hukum kematian Brigadir J secara transparan. Hal itu juga sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," ungkapnya.
(astj/astj)