Polri menyematkan dua status tersangka ke Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun dua status tersangka yang disematkan ke eks Kadiv Propam Polri itu adalah tersangka otak pembunuhan berencana dan tersangka merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Status tersangka pertama ke Ferdy Sambo diberikan pada awal Agustus lalu. Kemudian berdasarkan sidang kode etik Sambo diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
1. Tersangka Pembunuhan Berencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J. Sambo pun disangkakan pasal pembunuhan berencana.
"Timsus menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Selasa (9/8) lalu.
Sigit menemabahkan Ferdy Sambo memerintah Bharada E alias Richard Eliezer E menembak Brigadir J. Kemudian Kapolri memastikan insiden di rumah dinas Ferdy Sambo tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang diungkapkan di awal kasus.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," jelas Sigit.
Selain Ferdy Sambo dan Bharada RE, Polri juga menetapkan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma'ruf (KM), sebagai tersangka.
2. Tersangka Obstruction of Justice
Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9).
Daftar Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice. Baca Halaman Selanjutnya:
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(astj/astj)