Viral Pasutri Ngamuk di KPP Rantauprapat Terkait Utang Pajak, DJP Buka Suara

Viral Pasutri Ngamuk di KPP Rantauprapat Terkait Utang Pajak, DJP Buka Suara

Kartika Sari - detikSumut
Minggu, 15 Mar 2026 08:01 WIB
Pengusaha ayam (tengah) saat mengamuk di Kantor Pajak Rantauprapat
Foto: Pengusaha ayam (tengah) saat mengamuk di Kantor Pajak Rantauprapat (Dok. media sosial)
Medan -

Video pasutri yang mengamuk di Kantor Pajak Rantauprapat viral di media sosial. Pasangan ini tidak terima lantaran rekeningnya diblokir dan harus membayar pajak ratusan juta Rupiah.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Sabtu (14/3/2026), pasangan yang merupakan pengusaha ayam broiler ini berteriak di KPP Pratama Rantauprapat. Mereka meminta pihak Kantor pajak untuk membuka pemblokiran rekeningnya.

Diketahui, pasangan ini diduga kaget lantaran rekening diblokir dan harus membayar uang pajak senilai Rp 768 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Lucas Hendrawan membenarkan bahwa pasutri tersebut datang ke KPP Pratama Rantauprapat untuk meminta penjelasan dari pemblokiran rekening tersebut.

"Kejadian tersebut benar adanya dan perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan datang ke KPP Pratama Rantau Prapat untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar," ungkap Lucas.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Lucas mengatakan bahwa pasutri tersebut diterima oleh pihak pegawai DJP dan kemudian pihaknya memberikan penjelasan dalam penghitungan kewajiban pajak.

"Pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan apabila utang pajak yang telah ditetapkan belum dilunasi oleh wajib pajak," ujarnya.

Lucas membeberkan bahwa sebelum melakukan pemblokiran rekening, pihaknya juga telah melakukan proses penagihan sesuai prosedur.

Di antaranya mulai dari penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penagihan lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Ia menyebut petugas KPP Pratama Rantau Prapat juga telah menyampaikan bahwa pencabutan pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi.

Selain itu, Lukas mengatakan jika Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Selain yang saya sampaikan di atas, ada info bahwa WP (wajib pajak) sudah mengajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP ke kanwil," ucap Lucas.



(ksr/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads