Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka

Berita Nasional

Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 02 Sep 2022 10:25 WIB
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polri menyematkan dua status tersangka ke Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun dua status tersangka yang disematkan ke eks Kadiv Propam Polri itu adalah tersangka otak pembunuhan berencana dan tersangka merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Status tersangka pertama ke Ferdy Sambo diberikan pada awal Agustus lalu. Kemudian berdasarkan sidang kode etik Sambo diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

1. Tersangka Pembunuhan Berencana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J. Sambo pun disangkakan pasal pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timsus menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Selasa (9/8) lalu.

Sigit menemabahkan Ferdy Sambo memerintah Bharada E alias Richard Eliezer E menembak Brigadir J. Kemudian Kapolri memastikan insiden di rumah dinas Ferdy Sambo tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang diungkapkan di awal kasus.

ADVERTISEMENT

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," jelas Sigit.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada RE, Polri juga menetapkan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma'ruf (KM), sebagai tersangka.

2. Tersangka Obstruction of Justice

Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9).


Daftar Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice. Baca Halaman Selanjutnya:

Adapun tujuh tersangka adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads