Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini. Sebenarnya apa itu rekonstruksi dalam hukum pidana, simak penjelasannya.
Apa itu Rekonstruksi? Pengertian dalam Hukum
Pengertian rekonstruksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata konstruksi yang artinya pembangunan yang kemudian ditambah imbuhan re menjadi rekonstruksi. Dikutip dari laman KBBI Kemdikbud, rekonstruksi artinya pengembalian seperti semula atau penyusunan (penggambaran) kembali.
Dikutip dari buku Kamus Hukum Kontemporer karya M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H., wiwin Yulianingsih, S.H, M.Kn., disebutkan bahwa rekonstruksi adalah peragaan ulang (tentang perbuatan yang lalu) atau hal menyusun (membangun) kembali seperti semula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, rekonstruksi teknik dalam metode pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik untuk mendapat gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.
Apa itu Rekonstruksi? Dasar Hukum Rekonstruksi
Dasar hukum ekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Surat Keputusan Kapolri tersebut disebutkan tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana.
Pada bagian Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana) menyebutkan bahwa:
"Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik:
- interview,
- interogasi,
- konfrontasi,
- rekonstruksi
Jadi, rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus dalam tindak pidana.
Apa itu Rekonstruksi? Tujuan Pelaksanaan Rekonstruksi
Menurut Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000, dapat dipahami bahwa arti rekonstruksi adalah suatu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Adapun tujuan pelaksanaan rekonstruksi termuat dalam Bab III angka 8.3 a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana.
Berikut penjelasan tujuan rekonstruksi berdasarkan aturan tersebut:
"Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan."
Ferdy Sambo Hadiri Rekonstruksi, Tangan Diikat-Pakai Baju Tahanan
Ferdy Sambo dan empat tersangka kematian Brigadir J dihadirkan saat rekonstruksi. Eks Kadiv Propam Polri itu hadir dengan tangan diikat dan memakai baju tahanan.
Sejumlah adegan diperagakan Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi. Dia terlihat duduk di salah satu ruangah. Selain itu Sambo juga memeragakan sebuah adegang memegang HT atau handy talky, di sebelahnya ada istrinya Putri Candrawathi.
Polri menyebut akan ada 78 adegan yang akan diperagakan saat rekonstruksi hari ini.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir detikNews, Selasa (30/8/2022).
Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:
- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua);
- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).
(astj/astj)