Dipecat Polri, Ferdy Sambo Dapat Tunjangan hingga Pensiun Nggak Ya?

Berita Nasional

Dipecat Polri, Ferdy Sambo Dapat Tunjangan hingga Pensiun Nggak Ya?

Tim detikFinance - detikSumut
Jumat, 26 Agu 2022 14:34 WIB
Sidang Etik Adalah Apa dan Seputar Sidang Etik Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Screenshot YouTube TV Polri)
Jakarta -

Sidang kode etik menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jika putusan banding tidak berubah maka Ferdy Sambo akan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Lantas, apakah Ferdy Sambo akan tetap dapat gaji atau tunjangan hingga usia pensiun?

PTDH Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.

Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

ADVERTISEMENT

Tentunya melalui pemecatan ini pula Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar yang diterimanya saat menjabat. Dengan kata lain, melalui putusan pemecatan tersebut Ferdy Sambo tidak dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun.


Ferdy Sambo Ajukan Banding

Meski mengajukan banding atas putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya. Kemudian dia menyampaikan permohonan maaf.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya dikutip melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads