
Kompolnas Nilai Sambo Mengada-ada Gugat Jokowi dan Kapolri
Poengky menjelaskan gugatan Sambo aneh karena sebelumnya Sambo mengajukan pengunduran diri, yang artinya bersedia diberhentikan dengan hormat oleh Polri.
Poengky menjelaskan gugatan Sambo aneh karena sebelumnya Sambo mengajukan pengunduran diri, yang artinya bersedia diberhentikan dengan hormat oleh Polri.
Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait pemecatan
Ini alasan Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Sigit ke PTUN Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo dipecat karena jadi tersangka kasus pembunuhan berencana, saat ini jadi terdakwa. Namun ia tidak terima dan menggugat Jokowi dan Kapolri.
Karier Ferdy Sambo sebagai polisi berakhir kelam. Sambo dipecat dari Polri usai terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Presiden Jokowi telah meneken Keppres pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Langkah itu dinilai salah satu pemenuhan rasa keadilan untuk keluarga Yosua.
Keluarga Brigadir J mengaku senang dan mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo.
Kapolri menegaskan Ferdy Sambo bukan lagi polisi. Ini setelah Keppres pemecetannya diteken Presiden Jokowi dan telah diterima Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi berstatus polisi karena Keppres pemecatannya telah diteken Jokowi.
Presiden Jokowi meneken Keppres pemecatan Ferdy Sambo. Ini setelah banding Sambo ditolak Polri.