Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di kasus dugaan pembunuhan ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Eks Kadiv Propam Polri itu datang mengenakan pakaian dinas, tapi ada yang berbeda, di pangkat bintang dua Ferdy Sambo, tak ada lagi bingkai atau lis merah.
Ternyata bingkai merah di tanda pangkatnya sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri. Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.
Aturan soal tanda pangkat Polri itu tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negera Republik Indonesia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 40
(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:
1. Kapolri;
2. Kasatwil;
3. Kaopsnal;
4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
6. Ka. Pasukan;
7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
8. Kadivhubinter.
b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.
Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam.
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup.
"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sidang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB pagi tadi, sudah 12 jam lebih sidang berlangsung, tapi belum juga berakhir.
(astj/astj)