Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang etik. Eks Kadiv Propam itu pun mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya dikutip melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).
Meski mengakui perbuatannya, Sambo tidak sepenuhnya menerima keputusan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Dia pun mengajukan banding atas putusan sidang etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.
Kemudian Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekannya di Polri yang ikut terseret-seret.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," bebernya.
"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini. Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri," jelasnya.
Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J. Dia disebut menjadi otak atau dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky dan Bharada Richard Eliezer.
(astj/astj)