Pengacara Proses Banding Ferdy Sambo Setelah Vonis Dipecat

Berita Nasional

Pengacara Proses Banding Ferdy Sambo Setelah Vonis Dipecat

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 26 Agu 2022 12:16 WIB
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Hasil sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo menghasilkan vonis pemecatan dengan tidak hormat. Eks Kadiv Propam Polri itu memastikan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan upaya banding atas putusan sidang etik sedang berproses.

"Itu dalam proses semua," kata Arman dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arman tak menjelaskan detail terkait proses pengajuan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecetan dari Polri itu.


Ferdy Sambo Dipecat Polri

ADVERTISEMENT

Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hukuman pidana pun menanti Ferdy Sambo.

Sidang etik itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan digelar di Mabes Polri sejak Kamis (2(25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo pun dikenakan sanksi etika dan administrasi.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads