Akhir Pahit Karier Mentereng Ferdy Sambo Selama 28 Tahun di Polri

Berita Nasional

Akhir Pahit Karier Mentereng Ferdy Sambo Selama 28 Tahun di Polri

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 26 Agu 2022 10:10 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Akhir pahit karier Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Medan -

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri. Dia divonis bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang etik. Karier mentereng yang dibangunnya selama 28 tahun, kini berakhir pahit.

Karier mentereng Ferdy Sambo berakhir gegara kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia bahkan disebut sebagai dalang dalam aksi pembunuhan berencana itu.

Kariernya di Korps Bhayangkara selama 28 tahun berakhir kelam dan pahit. Padahal dia menjadi salah satu perwira Polri yang berprestasi. Banyak kasus besar yang berhasil diungkapnya, salah satunya bom Sarinah beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo bahkan tercatat sebagai salah satu jenderal termuda di institusi Polri. Perjalanan kariernya melejit melewati sejumlah seniornya.

Dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973 silam. Dia merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 lalu. Dia mengawali karirnya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada tahun 1994 hingga 1995.

ADVERTISEMENT

Setahun di Lemdiklat Polri, Ferdy Sambo kemudian dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995. Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan kemudian dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

Promosi demi promosi dia dapatkan. Tercatat, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga akhirnya didapuk memimpin Div Propam Polri pada tahun 2020 dan bintang dua pun disematkan di pundaknya.

Rekam jejak karier Ferdy Sambo di Polri:

Pama Lemdiklat Polri (1994)
Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
Kapolres Purbalingga (2012)
Kapolres Brebes (2013)
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Koorspripim Polri (2018)
Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
Kadiv Propam Polri (2020)
Pati Yanma Polri (2022)

Namun, baru dua tahun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersangkut masalah. Dia menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sembari menanti proses pidana terhadapnya, Sambo menjalani sidang etik pada Kamis (24/8) kemarin dan berakhir pada Jumat dini hari.

Dia diputuskan bersalah melanggar kode etik Polri. Pelanggaran yang dilakukannya sangat berat sehingga dia dipecat. Karir manis yang dibangunnya selama puluhan tahun di Polri berakhir pahit.

Ferdy Sambo Dipecat

Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri pun menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang yang digelar hingga 18 jam tersebut memutuskan untuk mengakhiri karier Ferdy Sambo di kepolisian.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Berikut sanksi tersebut:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads