"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," ujar Sambo dikutip dari tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).
Surat permohonan maaf yang dibacakan itu, kata Sambo, juga telah disampaikan kepada pimpinannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kesempatan itu dia memohon izin untuk menyampaikan surat yang sama kepada majelis.
"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," terangnya.
Hasil sidang polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan. Putusasn dari sidang kode etik itu adalah memecat Irjen Sambo sebagai anggota Polri.
Putusan itu disampaikan Komjen Ahmad Dofiri yang merupakan pimpinan sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri seperti dilansir dari detikNews.
Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J. Dia disebut menjadi otak atau dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky dan Bharada Richard Eliezer.
(astj/astj)