3 dari 5 Oknum Wartawan Peras ASN di Lampung jadi Tersangka

3 dari 5 Oknum Wartawan Peras ASN di Lampung jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 22 Agu 2022 16:50 WIB
Lima Oknum Wartawan saat akan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung dari Polsek TBU karena diduga peras ASN. Tommy Saputra/detikSumut
Lima Oknum Wartawan saat akan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung dari Polsek TBU karena diduga peras ASN. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga dari lima oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung menjadi tersangka. Penetapan ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti.

Ketiga oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan yakni JU (48), GY (43) serta AM (49). Sementara dua lainnya tidak terbukti melakukan pemerasan dan berstatus saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik kami, dari ke lima oknum wartawan tersebut tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra kepada detikSumut, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, usai ditetapkan tersangka, oknum wartawan pelaku pemerasan itu langsung ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Dennis menyampaikan, para pelaku diduga melakukan pemerasan kepada korban yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp 15 Juta untuk menghilangkan berita tentang chating korban yang dimasukkan kedalam link berita online yang dilakukan oleh pelapor.

ADVERTISEMENT

"Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang, bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada nya sehingga korban merasa diperas dan akhirnya korban melapor ke Polsek Teluk Betung Utara," ujar dia.

Disampaikan dia, dalam tangkap tangan itu aparat juga menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku di tempat kejadian pekara di kafe Els Coffee, Jalan MS. Batu Bara, Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

"Dan terhadap para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti serta dilakukan gelar perkara bahwa tindakan para pelaku telah cukup memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 368 ayat (1) sub 369 ayat (1) jo pasal 55 pasal 56 KUHPidana. Dan sekarang tiga pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Polresta Bandar Lampung," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Teluk Betung Utara menangkap lima oknum wartawan pada Kamis (18/8/2022) sore. Kelimanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.

Dari informasi yang diterima detiksumut, kelima pelaku itu yakni yakni JU (47), GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46) telah berada di Mapolresta Bandar Lampung.

Kepada detiksumut, Kepala Satuan Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, sudah di Mapolresta. Penyelidikannya dilanjutkan Polresta," kata dia Kamis (18/8/2022) malam.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads