Polsek Teluk Betung Utara menangkap lima oknum wartawan pada Kamis (18/8/2022) sore. Kelimanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.
Dari informasi yang diterima detiksumut, kelimanya yakni JU (47), GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46) telah berada di Mapolresta Bandar Lampung.
Kepada detiksumut, Kepala Satuan Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, sudah di Mapolresta (kelimanya). Penyelidikannya dilanjutkan Polresta," kata dia Kamis (18/8/2022) malam.
Kelima oknum wartawan ini ditangkap atas laporan yang dibuat oleh sang ASN berinisal MT (50). Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Disampaikan Dennis, para pelaku diduga melakukan pemerasan kepada korban yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp. 15 Juta untuk menghilangkan berita tentang chatting dengan seorang wanita yang dilakukan oleh pelapor (ASN).
"Namun dalam kenyataannya, setelah diberikan uang sebesar Rp. 15 juta berita yang dimaksudkan tidak juga hilang. Para pelaku kembali meminta uang senilai Rp. 10 juta," kata dia.
Atas dasar tersebut korban kemudian melaporkan perbuatan para pelaku ke Polsek Teluk Betung Utara.
Saat ini, kelima oknum wartawan masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung setelah sebelumnya diamankan oleh Polsek Teluk Betung Utara.
"Mereka masih diperiksa, nanti kami sampaikan informasinya lagi. Kelimanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau Pasal 368 KUHP," terangnya.
(bpa/bpa)