Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis pun merespons penetapan tersangka terhadap Putri itu.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman Hanis dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
Dia mengatakan, polisi tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan Putri sebagai tersangka. Dia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Lihat Video: Polri Sebut Kegiatan Istri Sambo Bagian dari Perencanaan Pembunuhan Brigadir J