Jadi Tersangka Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Berita Nasional

Jadi Tersangka Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 19 Agu 2022 15:16 WIB
Unggahan Hair Stylist, Reval Alip pernah menata rambut istri Ferdy Sambo viral di media sosial
Putri Candrawathi (Foto: Dok. TikTok @revalalip.)
Jakarta -

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Meski sudah berstatus tersangka Putri belum ditahan.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Martoyo mengatakan Putri tidak ditahan karena sedang sakit.

"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Komjen Agung dikutip dari detikNews, Jumat (19/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agung mengatakan pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri. Dia menyebut Putri dirawat di rumah kediamannya.

"Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," katanya.

ADVERTISEMENT

"(Putri dirawat) di kediaman di rumah," imbuhnya.


Agung sebelumnya juga menyebut bahwa Putri terlibat dalam kasus itu. "Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," katanya.

Agung mengungkapkan, Putri dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Namun Putri tidak ditahan karena masalah kesehatan.

Pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri, sama dengan pasal yang digunakan untuk menjerat empat tersangka lain dalam kasus ini.

Dengan demikian, Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan empat tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads