Penetapan Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dinilai sudah tepat. Ahli hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr. Panca Sarjana Putra mengatakan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Menurut pakar hukum pidana itu, Istri Sambo melakukan pembiaran. Karena itu tindakan pembiaran atas satu peristiwa pidana juga akan disanksi pidana.
"Dalam posisi ini saya melihat sudah tepat juga, karena pada saat peristiwa istri Ferdy Sambo kan berada di lokasi atau tempat kejadian dan delik yang paling tepat dikenakan ke istri Sambo itu adalah delik pembiaran," kata Panca Sarjana Putra kepada detikSumut, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu kata dia karena jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melaporkan kepada penegak hukum, maka ada ancaman pidananya.
"Karena jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana, dia tidak melaporkan kepada penegak hukum maka itu ada juga ancaman pidananya," ucapnya.
Dia juga menilai dalam melakukan penyidikan kasus kematian Brigadir J tersebut, pihak kepolisian melakukannya dengan hati-hati.
"Kalau saya melihat penyidik kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J ini melakukan penyidikan dengan hati-hati," ujarnya.
Sehingga dalam penetapan Putri Candrawathi oleh pihak kepolisian pasti dengan bukti-bukti baru. Bukti-bukti tersebut kata dia kemungkinan mengarah kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
"Kalau kita lihat dalam konteks penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini berarti ada bukti-bukti baru yang mengarahkan kepada istri Ferdy Sambo sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dan kemungkinan yang dikenakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut adalah dalam peristiwa penembakan tersebut, terjadi pembiaran yang dilakukan bersangkutan.
"Dimana ditarik istri Ferdy Sambo sebagai tersangka? Kalau menurut saya itu dari peristiwanya ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh istri Ferdy Sambo," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
(bpa/bpa)