Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

Berita Nasional

Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 19 Agu 2022 15:13 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri mengungkapkan peran Purti dalam kasus itu yakni melakukan kegiatan yang termasuk dalam bagian dari perencanaan pembunuhan.

"Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).

Andi menegaskan, Putri berperan dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brihadir J setelah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga mendapatkan CCTV yang merekam peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polri mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Putri, yakni keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Putri disebut ada di lokasi saat kejadian.

"Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ungkap Andi.

ADVERTISEMENT

Andi menjelaskan penyidik juga sudah memeriksa Putri beberapa kali. Putri juga sedianya diperiksa lagi pada Kamis (18/8) kemarin namun ada surat dokter yang menyebutkan Putri sakit.

"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujar Andi.

Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP," kata Andi.




(dpw/dpw)


Hide Ads