Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun meminta Putri untuk terbuka.
"Kiranya dia (Putri) kooperatif, terbuka apa yang sebenarnya, apa motifnya," ujar Samuel saat ditemui di rumahnya di Muaro Jambi, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya diberitakan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut terlibat dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
Agung mengungkapkan, Putri dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Namun Putri tidak ditahan karena masalah kesehatan.
Pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri, sama dengan pasal yang digunakan untuk menjerat empat tersangka lain dalam kasus ini.
Dengan demikian, Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan empat tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.
(astj/astj)