Polri telah menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
Agung mengungkapkan, Putri dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Namun Putri tidak ditahan karena masalah kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri, sama dengan pasal yang digunakan untuk menjerat empat tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan empat tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat pasal yang sama, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8) lalu.
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Berkas perkara empat tersangka itu disebut akan diserahkan Polri ke kejaksaan hari ini.
(dpw/dpw)