Karena tidak ditemukan peristiwa pidana, Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Putri Candrawathi bisa dijerat dengan laporan palsu.
Kamaruddin mengaku saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pengaduan kepolisian terkait dugaan laporan palsu yang dibuat oleh Putri Chandrawathi. Saat ini pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan ini dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin, dikutip dari detikNews, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan akan dilakukan. Dia menyebut kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana kemarin.
"Ya ditandatangani dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalo kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," katanya.
Dia akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Selain itu, dia berniat melaporkan hal ini ke KPK lantaran ada dugaan penampungan hasil kejahatan.
"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui ke mana dialirkan. Ini perkara besar," katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin meyakini bahwa Putri Chandrawathi bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Lalu, dia akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
"Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ujarnya.
Polri Hentikan Laporan Putri Candrawathi atas Dugaan Pelecehan Seksual. Baca Halaman Berikutnya:
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(bpa/astj)