Karena tidak ditemukan peristiwa pidana, Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Putri Candrawathi bisa dijerat dengan laporan palsu.
Kamaruddin mengaku saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pengaduan kepolisian terkait dugaan laporan palsu yang dibuat oleh Putri Chandrawathi. Saat ini pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan ini dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin, dikutip dari detikNews, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan akan dilakukan. Dia menyebut kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana kemarin.
"Ya ditandatangani dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalo kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," katanya.
Dia akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Selain itu, dia berniat melaporkan hal ini ke KPK lantaran ada dugaan penampungan hasil kejahatan.
"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui ke mana dialirkan. Ini perkara besar," katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin meyakini bahwa Putri Chandrawathi bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Lalu, dia akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
"Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ujarnya.
Polri Hentikan Laporan Putri Candrawathi atas Dugaan Pelecehan Seksual. Baca Halaman Berikutnya:
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022)
Andi menambahkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," ujar Andi.
Dia juga mengatakan, jika ada dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi, kemungkinan terjadi di Magelang. Namun dia menyebut hal itu masih kemungkinan.
"Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi.
Namun dia juga tak menjelaskan detail apa yang sebenarnya terjadi di Magelang. Peristiwa di Magelang yang disebut menjadi pemicu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yoshua pun masih menjadi teka-teki.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/astj)